Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi, Mensos Juliari Resmi Ditahan KPK

Korupsi, Mensos Juliari Resmi Ditahan KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara diduga mendapat 'jatah' sebesar Rp17 miliar dari paket pengadaan bansos Covid-19 tersebut. Juliari menambah catatan hitam menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersangkut kasus rasuah. Sebab, sebelum Juliari Batubara ditetapkan tersangka, KPK lebih dulu menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga: Korupsi di Tengah Pandemi, Hukuman Mati untuk Mensos Juliari Menanti?

Pantauan MNC Media di Gedung KPK Minggu (6/12/2020), Juliari yang menggunakan rompi oranye terlihat turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 ke ruang steril pukul 17.06 WIB. Politikus PDIP itu telah resmi ditahan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pihak swasta pemberi suap, yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selan itu, para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: