Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fee Rp10 Ribu untuk Tiap Paket Bansos, Begini Alur Korupsi Juliari Dkk...

Fee Rp10 Ribu untuk Tiap Paket Bansos, Begini Alur Korupsi Juliari Dkk... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 272 kontrak kerja terendus korupsi oleh pihaknya, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Kasus ini menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai salah satu tersangkanya.

"Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 (virus corona) berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga: Hukuman Mati untuk Mensos Juliari Mencuat, Eks Jubir KPK: Tak Perlu Kebanyakan Slogan

Lantas, ditunjuklah Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyuni (AW) jadi pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial oleh Juliari. Keduanya pun ditugaskan memegang proyek paket sembako dengan cara penunjukan langsung ke beberapa perusahaan rekanan yang telah disepakati.

Pada tiap rekanan kerja ada kesepakatan fee berbeda. Fee harus disetorkan oleh pihak rekanan ke Kemensos lewat Matheus. Matheus dan Adi menyepakati angka Rp10 ribu sebagai fee untuk satu paket sembako bantuan Covid-19 yang akan disalurkan ke masyarakat. Satu sembako senilai Rp300 ribu.

Kesepakatan kerja ini sendiri berlangsung dari bulan Mei sampai November 2020 dengan beberapa perusahaan rekanan. Salah satunya adalah PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Dua pihak swasta Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) adalah supplier sembako dari PT RPI. Juliari dan Adi mengetahui PT RPI merupakan rekanan dalam pemufakatan jahat ini.

Pada periode pertama penerimaan bansos, diduga adanya penerimaan hadiah sebesar Rp12 miliar. Uang dibagikan secara tunai oleh Matheus ke Juliari lewat Adi dengan nominal Rp8,2 miliar. Pembagian juga diketahui oleh orang kepercayaan Juliari, Shelvy N dan Eko. Lantas. Juliari diduga telah membelanjakannya untuk kepentingan pribadi.

Lalu, pada periode kedua penyerahan bansos hal serupa terjadi. Dari Oktober hingga Desember 2020, KPK mencatat adanya pengumpulan fee sampai Rp8,8 miliar. Uang itu diduga akan kembali dibelanjakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya.

Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mensos Juliari dan dua PPK Kemensos, yaitu Matheus dan Adi. Mereka berperan sebagai penerima. Lalu ada Ardian dan Harry sebagai pemberi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: