Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Covid-19 Mengganas, Ya Allah.... 80.000 Pekerja Mal Kena PHK

Covid-19 Mengganas, Ya Allah.... 80.000 Pekerja Mal Kena PHK Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembatasan aktivitas sosial akibat pandemi virus corona membuat geliat aktivitas jual dan beli di mal atau pusat perbelanjaan menukik tajam. Alhasil, para pemilik toko atau tenant mengeluarkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, hingga kini terhitung ada sebanyak 80 ribu pekerja di mal atau pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia terkena PHK. Mereka awalnya dirumahkan, namun akhirnya di-PHK juga.

"Jumlah pekerja yang terdampak ada sekitar 80.000 orang. Semakin hari yang dirumahkan semakin sedikit karena beralih menjadi PHK. Angka tersebut dapat dianggap sebagai jumlah PHK," kata Alphonz, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: PHK di Mana-Mana, Serapan Tenaga Kerja Industri Pengolahan Cuma 13,61%

Dia berharap pada perpanjangan masa PSBB transisi ini Pemprov DKI memberikan relaksasi perpajakan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, dan Pajak Parkir. Selain itu, adanya juga subsidi gaji terhadap para pekerja untuk menghindari daftar karyawan yang di-PHK.

"Subsidi gaji pekerja juga," ujarnya.

Dia menyebut keadannya kini memang tak ada harapan lagi selain menunggu program vaksinasi. Karena mengingat jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan Jakarta belum menunjukkan tren penurunan.

"Saat ini tidak banyak yang bisa diharapkan lagi selain menunggu pelaksanaan vaksinasi," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: