Kredit Foto: PHK
Sebanyak 43.805 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK paling banyak dalam periode tersebut.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pekerja terkena PHK di Jawa Barat mencapai 8.830 orang. Angka tersebut setara dengan 20,16 persen dari total PHK di seluruh Indonesia.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satu Data Kemnaker, Rabu (19/8/2026).
Jawa Timur menempati posisi kedua dengan jumlah pekerja terkena PHK sebanyak 4.781 orang. Banten berada di urutan ketiga dengan 4.767 pekerja.
DKI Jakarta berada di posisi keempat dengan 3.190 pekerja terkena PHK. Jawa Tengah melengkapi lima besar dengan jumlah 3.074 pekerja.
Berikut daftar lima provinsi dengan jumlah PHK terbanyak periode Januari-Juli 2026:
- Jawa Barat: 8.830 pekerja
- Jawa Timur: 4.781 pekerja
- Banten: 4.767 pekerja
- DKI Jakarta: 3.190 pekerja
- Jawa Tengah: 3.074 pekerja
Baca Juga: Gelombang PHK Belum Usai, Lebih dari 43 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam 7 Bulan
Kemnaker memiliki ketentuan khusus dalam menghitung pekerja yang masuk data PHK. Pekerja yang keluar karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selain itu, perhitungan juga mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: