Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Dengan demikian, menurut tim hakim, maka jelas bahwa SOP tidaklah memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai suatu perundang-undangan. Hakim memandang bahwa untuk lebih memahami praktik penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b, dapat diperhatikan beberapa putusan yang menerapkan ketentuan tersebut dengan benar seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 001/PID/B/1998/PN.JKT.BAR, 13 April 1998 dengan terpidana Ahmad Febby Fadhillah, Komisaris Bank Citra dan Chandra W Direktur Bank Citra yang dijatuhi pidana tiga bulan dan denda empat puluh juta rupiah karena tidak melakukan langkah-langkah yang diminta secara tertulis oleh Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank melalui empat surat pada 1997 untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi seperti membeli obligasi atas nama bank, tetapi tidak tercatat pada pembukuan bank.

Begitu pula putusan nomor 22/Pid.Sus/2018/PN WNO dan dikuatkan oleh putusan nomor 51/Pid.Sus/2018/PT YYK. Dalam perkara ini majelis hakim menjelaskan bahwa pelanggaran SOP saja tidak cukup untuk memenuhi ketentuan pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b.

Majelis hakim menekankan bahwa yang dimaksud dengan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini artinya bank tidak melaksanakan hal-hal yang telah diperintahkan oleh Bank Indonesia (saat ini OJK) kepada bank tersebut.

Baca Juga: Ekonomi Gak Nentu, Tifa Finance Akhirnya Pinjam Duit Ratusan Miliar ke Bank Korea!

Dalam perkara ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya telah dinilai oleh OJK berada dalam kondisi membahayakan kelangsungan usahanya, telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus, dan telah diberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus bank untuk melakukan upaya guna penyehatan banknya, namun tidak berhasil.

Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Ningsih Suciati, Fransisca Romana, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, pihak Ningsih dan tim masih akan menunggu sikap dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan yang telah diambil oleh PN Jakarta Pusat tersebut.

"Kami menghormati putusan dan akan menunggu sikap dari pihak JPU," tegas Fransisca.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: