Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab alias Muhammad Rizieq Shihab (MRS) jika nantinya tidak menghadiri pemanggilan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan yang digelar di Petamburan, Jakarta.
Ia mengatakan, sesuai KUHAP, jika seorang saksi tidak menghadiri pemanggilan yang ketiga kali, maka penyidik kepolisian diperbolehkan untuk menjemput paksa. Baca Juga: 6 Pendukung Rizieq Shihab Ditembak Mati, Ini Kronologi Versi FPI
"Akan menindak tegas MRS agar memenuhi pemeriksaan polisi," katanya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Lanjutnya, ia pun memastikan bahwa penyidik kepolisian akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa Habib Rizieq juka tidak menghadiri pemanggilan. Baca Juga: 6 Pendukung Rizieq Shihab Ditembak Mati, Ini Kronologi Versi FPI
"Sudah jelas tentunya nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan (Rizieq Shihab) tidak hadir. Karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil