Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Kredit Foto: Viva

Sebelumnya, polisi sudah merampungkan gelar perkara kasus kerumunan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hasilnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangkanya adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara. Polisi menaikkan status Habib Rizieq dari saksi jadi tersangka.

"Hasilnya, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara, saudara MRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Peringatan Keras, Polisi Bakal Seret Paksa Rizieq Shihab

Terkait itu, FPI dan pimpinannya, Habib Muhammad Rizieq Shihab sebelumnya sudah dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq, Najwa Shihab di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: