Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diancam Bakal Diserok Polisi, Habib Rizieq Kirim Orang ke Polda Metro untuk..

Diancam Bakal Diserok Polisi, Habib Rizieq Kirim Orang ke Polda Metro untuk.. Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12), dengan tujuan untuk meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya, terkait kasus pdugaan pelanggaran protokol kesehatan di hajatan di Petamburan, Jakarta. Baca Juga: MUI Protes Pentolan FPI Habib Rizieq Jadi Tersangka: Hukum Harus...

Ia mengklaim kehadirannya sebagai bentuk proaktif terhadap kasus yang tengah menjerat Habib Rizieq.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan (surat panggilan pemeriksaan). Sebelum polisi repot-repot datang gitu, kami akan datang ke sini," katanya kepada wartawan, Jumat (11/12/2020). Baca Juga: Viral Laskar FPI Kebal Digorok, Reaksi Polisi Dingin

Lanjutnya, ia mengklaim bahwa Habib Rizieq akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka apabila telah menerima surat.

"Kapan waktunya kami Insya Allah akan penuhi (panggilan pemeriksaan)," katanya.

Sementara itu, terkait ancaman penangkapan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya, ia menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka itu baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Menangkap itu kan ada suratnya kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang. Makanya kita ambil sekarang," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa atau penangkapan terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab usai dirinya resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan.

Ia menjelaskan dalam upaya pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Diketahui, Rizieq telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," katanya, di polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Sebelumnya ia, juga mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, kemudian Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. 

 "Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: