Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Danantara Bongkar Modus Ekspor SDA yang Diduga Rugikan Negara, DSI Dibentuk Awasi Transfer Pricing

Danantara Bongkar Modus Ekspor SDA yang Diduga Rugikan Negara, DSI Dibentuk Awasi Transfer Pricing Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Danantara Indonesia mengungkap alasan di balik pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yakni untuk mengawasi praktik ekspor sumber daya alam (SDA) yang diduga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan DSI tidak dibentuk untuk mengambil alih aktivitas ekspor para pelaku usaha, melainkan memastikan komoditas strategis Indonesia dijual dengan nilai yang sebenarnya.

Menurut Dony, masih terdapat praktik transfer pricing dan under invoicing dalam kegiatan ekspor SDA yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Ia menjelaskan transfer pricing terjadi ketika komoditas diekspor ke perusahaan afiliasi dengan harga lebih rendah dari nilai pasar yang semestinya.

Sementara itu, under invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka (pelaku ekspor) dan menjadi calo yang kemudian menjual,” kata Dony dalam keterangannya, Kamis (12/6/2026).

Menurut dia, pembentukan DSI berangkat dari kondisi di lapangan yang menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

Pemerintah tidak ingin praktik yang berpotensi merugikan negara tersebut terus berlangsung karena manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat bisa berkurang.

“Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” ujarnya.

Dony menegaskan fokus utama DSI pada tahap awal adalah memperkuat pengawasan selama masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Dalam periode tersebut, perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa tanpa perubahan terhadap kontrak bisnis yang sudah berjalan.

Namun, pelaku usaha diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Menurut Dony, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut setelah berjalan selama tiga bulan.

Ia meminta pelaku usaha tidak khawatir karena pemerintah tidak memiliki niat mengganggu aktivitas perdagangan yang selama ini berlangsung.

Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan tata kelola ekspor SDA berjalan lebih transparan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.

“Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar,” tegasnya.

Baca Juga: MBG hingga Danantara Dinilai Bagian dari Tatanan Baru Ekonomi Pancasila

Selain meningkatkan penerimaan negara, pengawasan yang lebih ketat terhadap ekspor SDA juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.

Pemerintah berharap keberadaan DSI dapat menjadi instrumen untuk menutup celah praktik manipulasi nilai ekspor sekaligus menciptakan sistem perdagangan komoditas yang lebih sehat dan akuntabel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama