Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas, menegaskan bahwa semua masyarakat harus diperlakukan sama di depan hukum. Hal ini menanggapi penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, oleh Polda Metro Jaya.
Ia khawatir nantinya jika penegakan hukum tak sama akan menimbulkan persepsi di masyarakat. Hal tersebut dikatannya merespons Habib Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rahasiakan Lokasi Rizieq Shihab, FPI: Mohon Maaf!
"Tidak baik menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat karena akan ada kesan di masyarakat para penegak hukum dalam penegakan hukum ada tebang pilih, padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum," ujar Anwar saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Karenanya, Anwar menekankan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih terkait status hukumnya. Ia meminta bila ada pihak melanggar seperti apa yang dilakukan Habib Rizieq, sebaiknya mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya rasa kalau ada orang yg melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa, maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka," tutup Anwar.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan.
Dalam perkara ini, Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum