Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Gas Diusulkan Naik di atas USD6 Per MMBTU, Ini Ketentuannya

Harga Gas Diusulkan Naik di atas USD6 Per MMBTU, Ini Ketentuannya Pekerja melakukan proses pengeboran jalur pipa bawah tanah jaringan gas (jargas) menggunakan alat Horizontal Directional Drilling (HDD) di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (9/7/2020). PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) hingga 2019 telah membangun jargas sepanjang 3.838 Km atau sebanyak 537.936 sambungan rumah tangga (SR) yang tersebar di 17 provinsi dan 60 kabupaten/kota di Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar harga gas khusus bagi industri yang tak memiliki performa bagus naik menjadi di atas USD6 per MMBTU.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, dalam Oil & Gas Stakeholders Gathering 2020, Rabu (9/12).

Menurutnya jika performa tidak bagus, ada perusahaan yang dinaikkan harga gasnya menjadi USD6,5 per MMBTU-USD7 per MMBTU. Baca Juga: Kembangkan Energi Alternatif, Pertamina Teruskan Kajian Gasifikasi Batu Bara

"Kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," ujar Khayam.

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara. Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi.

Selain itu, pemerintah juga mendorong industri yang mendapatkan penurunan harga gas untuk melakukan ekspansi. Karena, dari kontribusi pajak dan ekspansi, pemerintah bisa melihat performa perusahaan yang mendapat fasilitas penurunan harga gas.

"Pastinya, industri juga harus lakukan efisiensi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU yang berlaku mulai 1 April 2020. Sebenarnya, regulasi berupa Perpres 40/2016 sudah ada. Hanya saja, aturan itu tak kunjung direalisasikan dengan alasan mempertimbangkan kemampuan implementasi dari hulu ke hilir.

Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yakni pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: