Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laskar FPI Didor Mati, Amien Rais Desak Jokowi Bentuk Tim Forensik Independen

Laskar FPI Didor Mati, Amien Rais Desak Jokowi Bentuk Tim Forensik Independen Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Sebagaimana diketahui, enam orang laskar pengawal Habib Rizieq ditembak mati aparat di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) saat sedang mengawal Imam Besar FPI itu.

Aparat berdalih para laskar menyerang petugas lebih dulu sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur berupa penembakkan. Polisi juga menyita sejumlah senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dari mereka.

Namun, narasi yang dikembangkan polisi dibantah mentah-mentah oleh FPI. Organisasi besutan Habib Rizieq itu menegaskan anggotanya tidak melakukan serangan kepada petugas.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tersangka, Reaksi Ustaz Abdul Somad Jleb, Menohok Banyak Pihak

Menurut FPI, iring-iringan mobil Habib Rizieq justru dikacaukan oleh sekelompok orang yang belakangan diketahui sebagai polisi. FPI menyebut telah 'dikuntit' sejak awal perjalanan.

Karena aksi penguntitan itu, laskar pengawal Habib Rizieq menghalau manuver mobil yang dikendarai polisi. Selanjutnya, aksi penembakan itu diduga terjadi.

FPI juga menegaskan tidak membekali anggotanya dengan senpi ataupun sajam. Karena itu, FPI menganggap tidak ada insiden 'tembak-menembak' sebagaimana dinarasikan polisi.

Tak berselang lama dari kejadian itu, kepolisian menetapkan enam orang elite FPI sebagai tersangka kasus kerumunan. Keenamnya yakni Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU) dan Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A).

Kemudian, polisi juga menetapkan tersangka kepada penanggung jawab acara yang juga Panglima LPI Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara yang juga Ketum FPI Shabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: