Ulama kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) menanggapi status tersangka yang disematkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tentang pelanggaran UU Karantina.
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya yang turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Baca Juga: Rizieq Shihab Ngotot: Saya Tak Pernah Lari & Sembunyi dari Panggilan Polisi!
"Dulu zaman nenek kita yang hilang itu jarum, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang. Habib rizieq dicari-cari kesalahan sampai tidak ada lagi pasal yang tidak menjeratnya, dicarikan pasal keramaian," ujar Ustaz Abdul Somad dalam sebuah tayangan video yang dikutip, Sabtu (12/12/2020).
UAS juga menanggapi sejumlah ulama yang telah dulu dijadikan tersangka dan ditahan polisi. Di antaranya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang ditahan Bareskrim atas kasus dugaan ujaran kebencian. Dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
"Ustaz Gus Nur sudah masuk, Ustaz Maheer sudah masuk penjara," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti