Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Vaksin Covid-19, MUI: Vaksinasi Boleh Apabila Memenuhi Ketentuan Syariah

Soal Vaksin Covid-19, MUI: Vaksinasi Boleh Apabila Memenuhi Ketentuan Syariah Kredit Foto: Antara/REUTERS/Tatyana Makeyeva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vaksinasi Covid-19 saat ini masih menjadi pro-kontra di tengah masyarakat. Banyak orang setuju, tetapi tak sedikit pula yang menolaknya. Salah satu alasannya adalah soal kehalalan yang mash diragukan. Lalu, bagaimana tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi hal ini?

"Menanggapi pro-kontra vaksinasi ini ada dua level yang perlu dilakukan secara proporsional," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, dalam dialog Polemik MNC Trijaya: Setelah Vaksin Datang, Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga: Soal Negara asal Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Jangan Terjebak, Nih!

Asrorun mengatakan, ada beberapa hal aspek yang perlu dilihat. "Pertama adalah orang yang memang menolak imunisasi sebagai pengobatan. Memang itu tidak hanya di Indonesia, tetapi juga ada di luar negeri."

Nah, dalam konteks ini, kata Asrorun, Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa secara khusus. "Vaksin yang digunakan secara preventif itu dibenarkan secara syar’i sepanjang memenuhi ketentuan syariah ya," tegasnya.

"Yang pertama jenis vaksin. Karena dia sebagai tools untuk vaksinasinya, jenis vaksin harus halal dan aman. Nah, ketika tidak aman, juga tidak diperkenankan. Sebagaimana dengan kehalalannya. Ini dalam kondisi normal," ungkap Asrorun.

Karena, kata Asrorun, kalau ada vaksin yang haram atau misalnya vaksin yang belum jelas keamanannya yang didahului oleh adanya penelitian ahli, maka vaksin tidak bisa digunakan.

"Artinya, dalam dua level ini kalau level memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi sebagaimana pengobatan preventif, ini harus menjadi konsen dan komitmen kita bersama. Dengan begitu, ada penyadaran bahwa hal ini sebagai proses alternatif untuk mencegah penularan wabah ya, dalam hal ini Covid-19," jelas Asrorun.

Kedua, yakni aspek kehalalan. "Ini tidak serta merta ketika ada vaksin, tetapi belum terjamin keamanannya, kemudian melahirkan dampak kesehatan, dampak sosial yang lebih besar, itu juga tidak diperkenankan," tegas Asrorun.

Asrorun menegaskan bahwa dalam konteks kehalalan juga merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin hak dasar masyarakat karena dalam konteks hak keyakinan agamanya. "Untuk Islam, halal dan haram merupakan separuh dari keyakinan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: