Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apresiasi Rizieq Shihab, DPR Kawal Proses Hukum: Tidak Terjadi Kriminalisasi

Apresiasi Rizieq Shihab, DPR Kawal Proses Hukum: Tidak Terjadi Kriminalisasi Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta, dengan salah satu tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Komisi III DPR ingin agar proses hukum kasus tersebut dilakukan secara terbuka.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Rizieq Shihab: Ditahan atau Tidak, Belakangan

Sahroni mengatakan, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus tersebut agar prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif MRS terhadap kepolisian dengan datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Saya mengapresiasi tindakan koperatif MRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat," ujarnya.

Sahroni meyakini kalau sikap MRS terus koperatif seperti itu, proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar. Ia juga menilai jika MRS tetap kooperatif, berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa dijelaskan hingga menghindari potensi konflik.

"Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat," katanya pula.

Sebelumnya, Pimpinan FPI Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi. MRS datang ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran larangan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: