Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib First Indo American Leasing: Tak Kantongi Izin dan Terancam....

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib First Indo American Leasing: Tak Kantongi Izin dan Terancam.... Kredit Foto: Firstindo Finance
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) telah kehilangan izin usaha sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin tersebut pada Oktober 2020 lalu. Sejak saat itu, FINN tidak lagi diizinkan melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diminta untuk menyelesaiakan semua kewajiban yang jatuh tempo. 

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, FINN dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. FINN dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas OJK dalam keterangan resminya. Baca Juga: Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini, 15 Desember 2020

Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, FINN kini juga tengah berhadapan dengan ancaman sanksi penghapusan pencatatan saham (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, menyebutkan bahwa saham FINN sudah mendapat suspensi selama 12 bulan, di mana delisting dilakukan jika saham perusahaan tercatat terkena suspensi selama 24 bulan. Baca Juga: Lika-Liku Nasib First Indo American Leasing: Izin Usaha Dicabut dan Terancam Hengkang dari BEI

"Sehubungan dengan hal tersebut, perdagangan efek FINN telah dihentikan selama 12 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada 9 Desember 2021," tegas Vera dalam surat resmi pada Senin, 14 Desember 2020.

Dengan kondisi tersebut, Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh FINN.

Asal tahu saja, sudah lebih dari setahun lamanya FINN menjadi saham gocap, yakni saham yang dihargai sebesar Rp50 per lembar. Sejumlah 44,13% saham FINN dikuasai oleh PT Inti Sukses Danamas. Sementara itu, pemegang saham FINN lainnya meliputi UOB Kay Hian Pte (9,82%) dan UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd (8,28%).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: