Fadli meminta aparat penegak hukum untuk berlaku adil. Apalagi kasus yang disangkakan ke Habib Rizieq terkait Undang-Undang Kekerantainaan Kesehatan dan protokol kesehatan yang masih banyak kelemahan.
Menurut dia, banyak tokoh dan pakar hukum yang menyatakan penerapan Pasal 93 UU Kekerantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP terhadap Habib rizieq tidak tepat.
"Pasal 93 UU (Kekarantinaan Kesehatan) dan Pasal 160 KUHP penghasutan sangat sumir, kenapa? kedua pasal tersebut tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat," tuturnya.
Baca Juga: Fadli Zon Gak Percaya Vaksin Made in China, PIlih Buatan AS atas Rasa Aman
Fadli mengimbau kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis semua penegak hukum agar mempraktikan hukum secara adil.
"Saya mengimbau pemerintah, Presiden, Menko Polhukam, Kapolri dan aparat penegak hukum. Persoalan hukum harus dipraktikkan secara adil, jangan hanya di-jargon," katanya.
Menurut dia, saat ini masyarakat sudah mendapatkan banyak informasi yang masif. Setiap orang mendapatkan banyak informasi dari gadget.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti