Transformasi Human Capital untuk membentuk SDM yang berkompentensi dan berakhlak sangat penting untuk implementasi serta membudayakan prinsip Good Corporate Governance. Demikian disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), ketika memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 11 Desember 2020.
Terkait membudayakan prinsip GCG, Achmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), menyebut jika membudayakan prinsip GCG dimulai dengan membiasakan perbuatan baik dan benar atau boleh dan tidak boleh sesuai prinsip GCG, sebagai kegiatan keseharian semua SDM termasuk pimpinan perusahaan yang harus menjadi teladan (tone at the top).
Baca Juga: Budaya Literasi Cerdaskan Anak Bangsa dan SDM Unggul
Prinsip GCG harus terlebih dahulu menjadi komitmen semua SDM di perusahaan. Hal tersebut, jelas Achmad, bisa dilakukan dengan tiga cara. "Pertama, prinsip GCG harus dimasukkan dalam Kode Etik dan Perilaku. Kedua, perlu edukasi dan sosialisasi secara masif dan berkala terhadap stakeholder internal dan eksternal melalui Focus Group Discussion hingga pemahaman dan pelaksanaan prinsip GCG dalam proses bisnis di masing-masing unit organisasi menjadi terbiasa," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Ketiga, lanjut Achmad, semua komitmen ini harus dijaga dan dirawat melalui kebijakan, peraturan, struktur, SOP, sistem, dan perilaku semua SDM di perusahaan. Bagi stakeholder yang tidak terjangkau dengan kebijakan dan peraturan perusahaan perlu didekati dengan program CSR melalui pendekatan Creating Shared Value. Implementasi kebijakan dan peraturan perusahaan perlu dijaga dan dirawat secara konsisten melalui sistem yang dibangun seperti melalui Three Lines of Model (3LOD), Perlindungan Pelapor (WBS), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001), dan GRC Terintegrasi.
Fajar Wibhiyadi kembali menekankan, tantangan bagi korporasi adalah bagaimana membumikan dan membudayakan prinsip-prinsip GCG dalam kegiatan bisnis. Terkait penyiapan sumber daya manusia, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), jelas Fajar, telah melakukan proses transformasi human capital sejak beberapa tahun yang lalu.
Dia menjelaskan, yang dibutuhkan bukan hanya SDM yang memiliki kompetensi, melainkan juga memiliki akhlak. Untuk itu, KBI telah menerapkan Core Value BUMN, yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang salah satunya dengan mengadopsi nilai-nilai akhlak ke dalam penilaian karyawan (Individual Behavior Appraisal).
Dalam implementasi GCG, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) telah melakukan self assessment atas evaluasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan Indikator/Parameter Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara sesuai SK-16/S.MBU/2012 yang mencakup enam aspek governance, yaitu Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola secara Berkelanjutan, Aspek Pemegang Saham dan RUPS, Aspek Dewan Komisaris, Aspek Direksi, Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya.
Berdasarkan hasil self assessment yang ada, hasil penilaian menunjukkan bahwa penerapan Tata Kelola yang Baik pada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) tahun 2019 mencapai predikat kategori "Baik" dengan skor 78,319 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP).
"Sebagai pendukung pelaksanaan GCG, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) juga telah mengimplementasikan ISO 9001 tahun 2015 tentang Sistem Manejemen Mutu; ISO 37001 tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan; serta ISO 27001 tahun 2013 tentang Manajemen Sistem Keamanan Informasi," jelas Fajar.
Good Corporate Governance yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1998 merupakan seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemangku kepentingan pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Dalam Good Corporate Governance, terdapat 5 prinsip yang biasa disingkat dengan TARIF yang perlu dilakukan oleh korporasi, yaitu Transparansi, Akuntability, Responsibility, Independency, serta Fairness.
Meskipun sudah berjalan lebih dari 2 dekade, penerapan Good Corporate Governance di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. Melansir data riset Corporate Governance Watch atau CG Watch yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Assosiation (ACGA) pada tahun 2018, Indonesia menempati urutan paling bawah dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di antara 12 negara: Australia, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Taiwan, Thailand, India, Jepang, Korea, China, dan Filipina.
CG Watch adalah riset yang dilakukan setiap dua tahun oleh ACGA yang berkedudukan di Hong Kong, bekerja sama dengan Credit Lyonnaise Securities Asia (CLSA) atas kualitas tata kelola makro di 12 pasar di kawasan Asia-Pasifik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum