Emak-Emak Pro Rizieq Ditangkap Gegara Ngatain Polisi 'Dajal', Emang Enak Tidur di Penjara
Pelaku hingga kini masih diperiksa penyidik guna mendalami motifnya. "Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil