Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatian, Lembaga Dana Abadi Mungkin Bisa Nyerok Cuan dari Saham BUMN

Perhatian, Lembaga Dana Abadi Mungkin Bisa Nyerok Cuan dari Saham BUMN Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah resmi membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau pengelola dana abadi yang dijadwalkan mulai beroperasi tahun depan. Berdirinya LPI diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Berdasarkan aturan tersebut pemerintah memperbolehkan LPI menerima dana berupa aset hingga saham-saham BUMN.

"Bisa dari aset yang sudah dimiliki negara dan bisa saja dari saham BUMN," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam video virtual.

Baca Juga: Luhut: Nilai Dana Abadi dari Jepang Tak Tanggung-tanggung, 2 Kali Lipat dari AS!

Menilik aturan yang ada, aset negara yang diberikan kepada LPI tidak termasuk pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak termasuk pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Selanjutnya, aset negara dapat dialihkan menjadi aset LPI melalui penyertaan modal negara (PMN) dan dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Sebagaimana dimaksud, aset yang dialihkan lewat PMN berasal dari konversi piutang negara yang tidak dalam sengketa. Tidak hanya itu tapi juga tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. Sementara itu, aset BUMN yang diberikan kepada LPI bisa melalui dua cara, yakni jual beli atau cara lain yang sah.

Disamping itu, Aset BUMN dipastikan tidak dalam sengketa maupun tidak sedang dilakukan sita pidana maupun perdata dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa oleh pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.

Tak kalah penting, pemerintah juga memperbolehkan aset BUMN dialihkan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dengan skema jual beli atau cara lain yang sah.

Menurut Isa proyek-proyek investasi pertama yang akan dibidik, yakni proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, bandara, dan pelabuhan. Rencananya secara bertahap lembaga tersebut akan dimulai secara internal awal tahun depan.

"Semakin cepat kegiatan investasi bisa dimulai maka akan semakin baik," tandas dia.

Sebagai informasi, regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 14 Desember 2020 dan diundangkan pada 15 Desember 2020. Pemerintah akan menyuntikkan modal awal sebesar Rp15 triliun dari total modal Rp75 triliun untuk lembaga tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: