Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Emiten?

Apa Itu Emiten? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Perbedaan Emiten dengan Investor

Entitas yang membuat dan menjual obligasi atau jenis sekuritas lain disebut sebagai emiten dan individu yang membeli sekuritas adalah investor. Dalam beberapa kasus, investor juga disebut sebagai pemberi pinjaman.

Pada dasarnya, investor meminjamkan dana emiten yang dibayarkan kembali saat obligasi jatuh tempo atau saham dijual. Akibatnya, emiten juga dianggap sebagai peminjam, dan investor harus secara cermat memeriksa risiko gagal bayar peminjam sebelum membeli sekuritas atau meminjamkan dana kepada emiten.

Sementara emiten pada dasarnya membuka kesempatan bagi perusahaan atau pemilik bisnis untuk mendapat tambahan modal. Namun, keberadaan emiten juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi sehingga meningkatkan aspek finansialnya.

Fungsi utama emiten adalah memberikan penawaran surat berharga kepada publik. Emiten juga bertanggungjawab mengelola dana publik sebaik mungkin. Bentuk pertanggung jawaban ini pun dibuktikan melalui rilis laporang keuangan emiten per kuartal. Contoh emiten di Indonesia adalah Bank Negara Indonesia Tblk. (BBNI) dan Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), serta masih banyak lagi.

Adapun syarat untuk menjadi emiten yaitu:

  • Menerbitkan sekuritas yang akan ditawarkan kepada investor.
  • Harus menjamin bahwa sekuritas yang ditawarkan bersifat legal. Hal ini mensyaratkan pula bahwa pelaku bisnis haruslah tidak cacat secara hukum untuk menerbitkan Efek dan mempunyai prestasi.
  • Memberi informasi sekuritas yang akurat.

Emiten berbeda dengan perusahaan publik, emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum dengan menerbitkan Efek kepada publik dengan memenuhi prosedur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Sementara perusahaan publik adalah Perseroan Terbatas yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan mempunyai modal disetor minimal Rp3.000.000.000,00 atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: