Taufiqulhadi menegaskan, tanah yang diklaim FPI merupakan aset negara yang terdaftar dalam perbendaharaan negara saat ini. Di mana, lahan itu ada di bawah kendali atau pengolahan BUMN melalui PTPN VIII. Karena itu, tidak ada yang dibatalkan oleh MA.
Dia mengingatkan, kalaupun HGU PTPN VIII itu sekalipun dibatalkan, maka tanah tersebut tetap menjadi milik negara.
"Itu punya negara sampai kapanpun, walaupun dia tidak punya HGU, ya kembali lagi menjadi tanah negara. Tanah ini punya negara, kalau HGU-nya hilang, dia kembali jadi milik negara. Tidak boleh orang memperjualbelikan, orang yang menjual itu tidak punya hak, apa bukti dia punya hak, seperti sertifikat, kalau tidak ada sertifikat, dia tidak boleh menjual, sertifikat itu kan hak milik dari tanah tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti