Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah 7 Tahun Anggota DPR dari PDIP Berstatus Tersangka, Malah Ngaku Santai Aja

Sudah 7 Tahun Anggota DPR dari PDIP Berstatus Tersangka, Malah Ngaku Santai Aja Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada satu kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur ngendon selama tujuh tahun, sejak 2013 hingga ujung 2020. Kasus itu ialah dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) APBD 2009 Rp720 juta.

Kasus itu menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang DH. Sejak 4 November 2013 hingga kini, mantan wali kota Surabaya itu digantung status tersangka. Kasus korupsi japung terkait kucuran dana dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp720 juta. Kala itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH.

Baca Juga: Telak! Orang PDIP Langsung Jegal Omongan UAS: Sunat Juga Tradisi Yahudi

Adapun Ketua DPRD Surabaya saat itu ialah Musyafak Rouf, kini ketua Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya. Polda Jatim mengusut dana japung pada 2010. Masuk pengadilan, empat orang jadi pesakitan dan sudah selesai menjalani masa hukuman.

Mereka ialah Musyafak Rouf; eks Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; eks Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan eks bagian keuangan Pemkot, Purwito. Pada 2012, Polda Jatim melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana itu. Hasilnya, pada 2013, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, sampai sekarang, perkaranya tak klimaks-klimaks. Belum masuk pengadilan, tak juga dihentikan. Tujuh tahun sudah Bambang DH digantung status tersangka. Perkara Bambang DH ngendon karena silang pendapat polda dengan Kejati Jatim. Bolak-balik diserahkan penyidik, berkas perkara itu tak jua dinyatakan lengkap (P21).

Petunjuk jaksa peneliti, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik kepolisian melengkapinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyupervisi, namun tetap buntu.

"Sudah dilakukan (penyerahan) tahap satu, (tapi) P-19 (berkas dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian)-nya sembilan kali," kata Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kasus itu, lanjut Gidion, mendapatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi dan sudah dilakukan supervisi. Nah, saat ini tinggal menunggu keputusan bersama apakah kasus itu akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Sudah diasistensi oleh KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama, KPK, Bareskrim, dengan Polda Jatim," ujar Gidion.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: