Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, FPI Terheran-heran: Aneh bin Ajaib!

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, FPI Terheran-heran: Aneh bin Ajaib! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein aneh bin ajaib. Dengan dicabutnya SP3, kasus chat mesum tersebut akan kembali dilanjutkan penyidikannya.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan..?" ujarnya kepada Okezone, Selasa (29/12/2020).

Munarman mengatakan, putusan PN Jakarta Selatan lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam laskar FPI diungkap tuntas hingga ke para perencananya.

Baca Juga: Kembali Dibuka, dari Sini Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Bermula

"HRS, terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian 6 syuhada. Dari segi issue..ini disebut strategi Deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan issue pembantaian 6 syuhada," tuturnya.

Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: