Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bye-Bye! Ancaman Terdepak dari Pasar Saham bagi Perusahaan Ini di Depan Mata

Bye-Bye! Ancaman Terdepak dari Pasar Saham bagi Perusahaan Ini di Depan Mata Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) atas saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Pasalnya, Polaris telah mendapat sanksi suspensi selama dua tahun berturut-turut. 

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengungkapkan bahwa suspensi saham bersandi PLAS ini telah mencapai dua tahun pada 28 Desember 2020 lalu. Adapun pembekuan saham PLAS pertama kali dilakukan pada 28 Desember 2018 lalu. Baca Juga: Mata Uang Dunia Tumbangkan Dolar AS, Rupiah Bahkan di Ujung Tanduk!

"Sehubungan dengan hal tersebut, masa suspensi saham PT Polaris Investama Tbk telah mencapai 24 bulan pada tanggal 28 Desember 2020," tulis Bursa dilansir pada Rabu, 30 Desember 2020. 

Lebih lanjut, Bursa mengimbau kepada para pihak yang berkepentingan untuk menghubungi Sekretaris PLAS, Ario Purboyo, di nomor 021-52897418. Publik juga diminta untuk mencermati setiap informasi yang disampaikan oleh perusahaan. 

Perlu diketahui, kepemilikan saham PLAS saat ini meliputi Credit Suisse Securities (Europe) Limited sebanyak 7,18% atau 85.000.000 saham; PT Malaka Jaya Mulia sebanyak 8,38% atau 99.259.500 saham; dan masyarakat 84,44% atau 999.940.500 saham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: