Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Bawa 7 Pemuda, TNI dan Polisi Datangi Markas Petamburan

Sempat Bawa 7 Pemuda, TNI dan Polisi Datangi Markas Petamburan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komando Distrik Militer 0501 Jakarta Pusat bersama pasukan gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan pemerintah daerah menggelar patroli tiga pilar guna menertibkan atribut usai pemerintah melarang keberadaan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

"Nanti kita bersama-sama tiga pilar gabungan untuk menertibkan di wilayah Jakarta Pusat," kata Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf. Luqman Arief saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Media Luar Ikut Beritakan FPI Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia

Kolonel Inf. Luqman Arief bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto sempat menyambangi Jalan Petamburan 3 untuk mengimbau masyarakat berinisiatif untuk mencopot sendiri atribut FPI setelah pemerintah secara resmi melarang organisasi masyarakat itu di Indonesia.

Lebih lanjut, aparat gabungan telah memeriksa secara langsung lokasi yang sebelumnya dijadikan Kantor Sekretariat DPP FPI dan memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut. Petugas gabungan dari Polri dan TNI itu ditugaskan untuk mengimbau selebihnya pencopotan atribut dilakukan langsung oleh warga setempat.

Anggota Polres Metro Jakarta Pusat sempat membawa tujuh pemuda saat menyambangi Markas FPI di Petamburan, guna menanyakan dan mendata identitas. Heru menegaskan anggota Polres Metro Jakarta Pusat tidak menangkap ataupun menahan tujuh pemuda itu, namun hanya menanyakan identitas dan mendata.

"Kita baru menanyakan saja, hanya kita amankan terus kita tanyakan saja, tidak ada istilahnya penangkapan dan ditahan tidak ada," tegas Heru.

Selain itu, aparat Polri dan TNI juga melarang pengurus FPI menggelar konferensi pers menanggapi kebijakan pemerintah melarang keberadaan ormas tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.

Di sisi lain, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengaku tak kaget mendengar kabar penetapan FPI sebagai ormas terlarang oleh pemerintah. Melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Habib Rizieq mengaku dirinya sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI.

Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Dihentikan Pemerintahan Jokowi, Begini Kisah FPI yang Berdiri saat Reformasi

"Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: