"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama. Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme," kata Hendro.
Sisi gelap apapun dari oknum tersbeut dapat diangkat ke tempat yang terang di ranah hukum. Karena itu, ia mengatakan kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan "benalu-benalunya".
"Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime)," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami