Media Luar Ikut Beritakan FPI Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Media-media utama berbagai negara ikut memberitakan hal tersebut.
Media Amerika Serikat (AS), New York Times dan Reuters, menyoroti alasan pelarangan organisasi itu, yakni karena keterkaitannya dengan teroris.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Komnas HAM Enggan Berkomentar
"Indonesia Disbands Islamic Defenders Front Over Charges of 'Terorism'," bunyi judul New York Times dalam pemberitaannya, Kamis (31/12/2020).
Media Timur Tengah, Al Jazeera, mengangkat judul senada; "Indonesia bans Islamic Defenders’ Front, citing terrorist links".
Kelompok ini dibentuk pada 1998 dengan dipimpin Muhammad Rizieq Shahib, yang ditahan bulan ini.
“Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, kemarin. FPI, kata dia, tidak lagi memiliki legal standing.
Menurut Mahfud, enam pejabat senior pemerintah, termasuk Jaksa Agung, Kepala Polri dan kepala badan kontraterorisme terlibat dalam keputusan pelarangan kelompok.
Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan FPI dilarang karena hampir 30 pemimpin, anggota, dan mantan anggotanya telah dihukum atas tuduhan terorisme dan karena kelompok tersebut bertentangan dengan ideologi negara bangsa, Pancasila, yang menekankan persatuan dan keragaman.
Media Australia, The Age, menulis judul; "Indonesia outlaws influential hardline Islamic group". Media ini mengulas sepak terjang FPI sebagai organisasi Islam garis keras yang berpengaruh di Indonesia.
FPI dalam beberapa tahun terakhir menyatakan sikapnya sebagai kubu oposisi yang gencar mengkritik pemerintah Presiden Joko Widodo. Belum lama ini, enam laskar FPI ditembak mati polisi ketika mengawal Muhammad Rizieq Shihab, yang oleh kelompok itu disebut sebagai imam besar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: