FPI Baru Dibubarkan Langsung Ganti Nama, Astaga! Reaksi Mahfud MD Nggak Nyangka...
Adapun, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengaku tak kaget mendengar kabar penetapan FPI sebagai ormas terlarang oleh pemerintah. Melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Habib Rizieq mengaku dirinya sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI.
Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Dihentikan Pemerintahan Jokowi, Begini Kisah FPI yang Berdiri saat Reformasi
"Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskan Sugito, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN. "Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil