Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legal Standing Sandung FPI, PBNU: Ya Tinggal Dipenuhi...

Legal Standing Sandung FPI, PBNU: Ya Tinggal Dipenuhi... Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pemerintah yang membubarkan dan melarang aktivitas organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) memunculkan pro dan kontra. Setelah Muhammadiyah, kini giliran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang ikut menanggapi.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud ikut memberikan tanggapan atas langkah pemerintah yang melarang segala kegiatan FPI karena status hukumnya atau legal standing, yaitu memiliki surat keterangan terdaftar atau SKT di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menyarankan FPI agar memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkumham-Polri Perlu Pastikan FPI 'Mati' di Daerah

"Berarti, legal standing FPI secara hukum perundang-undangan dianggap belum terpenuhi. Ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin berkhidmat di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi, dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).

Marsudi menambahkan, sejumlah ormas keagamaan yang tetap eksis hingga sekarang seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan pemerintah.

"Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya dan diakui oleh masyarakat," jelas Marsudi.

Pun, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Masduki Baidlowi berpandangan sama menyangkut kebijakan pemerintah yang membubarkan FPI. Ia bilang legalitas ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut yang dipersoalkan pemerintah.

Sebab, dari pernyataan pemerintah bahwa FPI sudah tak terdaftar sebagai ormas resmi di Kemendagri sejak Juni 2019. "Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT," kata Masduki.

Menurut dia, semua ormas ternasuk FPI harus ikuti aturan dan tak perlu membuat manuver yang berpotensi kegaduhan. Ia menyoroti hal ini karena masyarakat sudah sering disuguhi kegaduhan politik seperti misalnya jelang Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

"Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," jelas Masduki.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan kebijakan pemerintah yang resmi melarang semua aktivitas FPI. Pemerintah menyatakan FPI saat ini tidak memiliki legal standing sebagai ormas karena tak penuhi syarat perpanjangan SKT di Kemendagri.

Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan melarang setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI. Kebijakan ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) yang diteken enam pejabat tinggi kementerian dan lembaga negara.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: