Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga CPO Meningkat, Pemerintah Kenakan Bea Keluar Awal Tahun 2021

Harga CPO Meningkat, Pemerintah  Kenakan Bea Keluar Awal Tahun 2021 Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Pasi Kumbang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Kamis (11/6/2020). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak tiga bulan terakhir turun dari Rp1.100 per kilogram menjadi Rp700 per kilogram dampak dari wabah COVID-19. | Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah periode Januari 2021 adalah US$951,86 per metrik ton sehingga pemerintah mengenakan bea keluar. Harganya meningkat 9,31% dari Desember 2020 senilai US$870,77 per metrik ton.

"Saat ini harga referensi CPO telah melampaui ambang US$750 per metrik ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 74 per metrik ton untuk periode Januari 2021," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

BK CPO untuk Januari 2021 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 74/MT. Nilai tersebut jauh meningkat dari BK CPO untuk periode Desember 2020 sebesar US$ 33/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2021 sebesar US$ 2.637,93 per metril ton atau naik 9,89% (US$ 237,35 )dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$ 2.400,58 per metrik ton. Hal itu berdampak pada kenaikan HPE biji kakao yang juga naik US$ 231 (10,92%) dari US$ 2.116 per metrik ton pada Desember 2020 menjadi US$ 2.347 per metrik ton.

Didi mengungkapkan peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional. Sementara HPE biji kakao mulai meningkat setelah mengalami penurunan sejak November 2020.

Namun, hal ini tidak berdampak pada BK biji kakao sebesar 5%, tetap dari periode November 2020. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020. Sedangkan untuk HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode bulan Desember 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: