Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Lho! Apes Berjilid-jilid, Habib Rizieq Terancam Dipenjara Lagi Gegara Kasus...

Nah Lho! Apes Berjilid-jilid, Habib Rizieq Terancam Dipenjara Lagi Gegara Kasus... Kredit Foto: Hafidz Mubarak A/pras.

Selain itu, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diberikan karena lahannya dipakai untuk usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

Sementara untuk bangunan, sertipikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Selanjutnya, hal yang sama diatur KUHPidana Pasal 385 ayat (1) KUHP, maka dapat dihukum penjara selama 4 tahun penjara.

Diketahui juga, saat ini Habib Rizieq Shihab masih menjalani masa tahanan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: