Telak Abis! Anak-Anak UI Disekolahin DS: Tonton Seruan Membunuh FPI, Kalo Udah Pakai Pampersnya
Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7
Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selaras ditinjau dengan penggunaan UU Nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017.
Ia pun menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, dalam keterangannya seperti dikutip Senin (4/1/2021, ia menyebut, prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945.
Tak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Diketahui, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan,” katanya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil