Telak Abis! Anak-Anak UI Disekolahin DS: Tonton Seruan Membunuh FPI, Kalo Udah Pakai Pampersnya
Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selaras ditinjau dengan penggunaan UU Nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017.
Ia pun menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, dalam keterangannya seperti dikutip Senin (4/1/2021, ia menyebut, prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945.
Tak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Diketahui, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil