Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM di Jawa-Bali

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM di Jawa-Bali Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, terhitung 11-25 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, membenarkan bahwa kondisi akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus yang cukup tinggi dari hari ke hari. Hal ini menjadi alarm bagi pemerintah, untuk membuat kebijakan agar situasi terkendali.

Baca Juga: Wagub Riza Jakarta Klaim Konsep Pembatasan Jawa-Bali Usulan Pemprov DKI

"Kita lihat berbagai analisis, kontribusi kasus nasional berada di daerah Jawa dan Bali, meskipun ada juga beberapa wilayah lain. Jadi kita harus lakukan pengetatan, agar kasus terkendali tidak timbul korban dan jadi modal aktivitas sosial ekonomi ke depan," kata Wiku dalam talkshow daring BNPB, Kamis (7/1/2021).

Wiku menegaskan, kebijakan PPKM bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Pemerintah berharap melalui langkah baru tersebut, kasus COVID-19 di Indonesia bisa terkendali dan stabil.

"Kita harus bertahan cukup panjang. Seperti yang dikatakan Presiden, kita harus gas dan rem. Jadi ini yang kita lakukan," ungkapnya.

Dalam diskusi terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan, melalui PPKM, pemerintah mengatur tempat-tempat yang menciptakan kerumunan di Jawa dan Bali.

Untuk kantor harus melaksanakan kerja dari rumah atau work from home 75 persen dan institusi pendidikan secara daring.

Adapun sektor esensial, ditegaskannya beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: