Selanjutnya proses pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Sementara itu, indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun
Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna