Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Canangkan Pajak Digital, Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak 1,5% di Kenya

Canangkan Pajak Digital, Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak 1,5% di Kenya Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pajak Layanan Digital yang direncanakan Kenya atau DST (Digital Service Tax), mulai berlaku pada awal tahun 2021. DST adalah bagian dari Undang-Undang Keuangan yang diubah pada tahun 2020 yang berfokus pada pasar layanan digital di antara sektor-sektor lainnya.

Berdasarkan ketentuan rezim pajak baru, transaksi pasar elektronik termasuk pembayaran cryptocurrency sekarang menarik pungutan 1,5%.

Baca Juga: Perlebar Layanan Ke 4 Negara, Electroneum Bidik Pengguna dengan Layanan Pembayaran Listrik

Reginald Alango, perwakilan negara Kenya dipertukaran crypto non-hak asuh peer-to-peer Bitzlato, mengatakan kepada Cointelegraph bahwa kebijakan pajak baru menetapkan pajak 1,5% atas nilai transaksi bruto dari setiap penjualan crypto.

“Sehubungan dengan itu berdampak negatif pada adopsi crypto di Kenya, saya tidak percaya karena ada begitu banyak faktor yang mendorong pertumbuhan cepat crypto di Afrika Timur dan kaum muda berada di garis depan mendorong hal ini. Namun, masih terlalu dini untuk membuat prediksi, tetapi ini adalah sesuatu yang dapat dipantau setelah kuartal pertama [2021]," kata Alango dikutip dari Cointelegraph, Senin (11/1/2021).

Menurut Otoritas Pendapatan Kenya, atau KRA, DST akan berfungsi sebagai pembayaran pajak final untuk non-residen dan perusahaan yang tidak berdomisili di negara tersebut. Penduduk dan perusahaan yang memiliki kantor di negara tersebut akan melihat pembayaran DST mereka dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang dipungut sepanjang tahun.

Pembuat kebijakan Kenya mengatakan kebijakan pajak baru tidak akan banyak memengaruhi startup layanan digital di negara tersebut. KRA juga berpendapat bahwa DST akan memastikan bahwa perusahaan asing mengirimkan sebagian dari pendapatan mereka di negara tersebut kepada pemerintah.

Kebijakan baru tersebut menempatkan Kenya di antara kelompok negara yang secara resmi mengenakan pajak atas transaksi kripto. Namun, cryptocurrency belum mendapatkan status hukum apa pun di negara tersebut.

Bagi Alango, undang-undang baru tidak banyak membantu dalam memajukan pengakuan resmi cryptos di negara tersebut.

“Banyak hal yang harus dipertimbangkan jika Kenya ingin melegalkan cryptocurrency dan seperti yang saat ini kita bicarakan, Bank Sentral Kenya tidak mengakuinya terlepas dari kenyataan bahwa Kenya berada di peringkat ketiga di Afrika dalam hal pasar Bitcoin,” ujar Alango.

Kurangnya status hukum Crypto yang jelas di Kenya merupakan gejala dari lambatnya peraturan cryptocurrency di benua itu. Di luar peringatan oleh berbagai bank sentral pada tahun 2018 ketika industri ini mulai mendapatkan perhatian luas di seluruh dunia, tidak banyak yang terjadi dengan cara melegalkan mata uang digital di wilayah tersebut.

Namun, dengan transaksi crypto menjadi lebih populer, bank sentral Kenya dilaporkan sedang menjajaki kemungkinan menciptakan mata uang digital berdaulat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: