Politikus Nasdem yang dipecat Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Andi Irfan divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK dalam perkara 'cessie' Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat ini belum dijalani; terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo; terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui kesalahan," kata hakim Ignatius.
Andi Irfan ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat