Perkara hukum yang dihadapi PT Antam Tbk kembali terjadi. Perusahaan tambang pelat merah tersebut kali ini kalah gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, dan dihukum harus mengembalikan duit pelanggannya, Adiyanto Wiranata, sebesar Rp27,2 miliar.
Antam dinilai terbukti melawan hukum. Karena tidak menyerahkan 43 kilogram emas yang dibeli Adiyanto di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam.
Gugatan itu diajukan Adiyanto beberapa waktu lalu. Diketuai Maxi Sigarlaki, majelis hakim perkara itu mengabulkan gugatan Adiyanto. Selain dihukum menyerahkan duit Rp27,2 miliar, Antam juga diputus agar membayar keuntungan tujuh persen dari Rp27,2 miliar yang seharusnya diterima Adiyanto.
Kuasa hukum Adiyanto, Rendi Johanis Rompas, mengatakan, karena kalah di pengadilan tingkat pertama, Antam kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. PT menguatkan putusan PN. Namun, Rendi mengaku tidak menjadi kuasa hukum Adiyanto di PT.
"Gugatan kami dikabulkan," katanya kepada wartawan pada Selasa, 19 Januari 2021.
Rendi bercerita, perkara itu bermula ketika Adiyanto membeli 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram pada 2018 silam. Ia tertarik membeli emas setelah bertemu dengan marketing freelance, Eksi Anggraini, yang menawarkan emas PT Antam.
Eksi kemudian mempertemukan Adiyanto dengan pegawai Antam. Keduanya kemudian bertransaksi. Untuk keperluan itu, Adiyanto kemudian men-transfer uang ke rekening PT Antam sebanyak sebelas kali. Total duit yang ditransfer sebesar Rp27,2 miliar.
"Fakturnya asli dikeluarkan PT Antam. Rekeningnya juga rekening PT Antam," ujar Rendi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: