Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antam Kembali Dihantam Kasus, Kali Ini Apa?

Antam Kembali Dihantam Kasus, Kali Ini Apa? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Ternyata, emas yang sudah dibeli Adiyanto tak juga datang dan belum diterima sampai sekarang. Itulah sebabnya kliennya kemudian menggugat Antam. Rendi menuturkan, sebetulnya Adiyanto sudah lama berlangganan di BELM. Sudah sembilan kali Adiyanto bertransaksi di sana dengan nilai yang sama dan baik-baik saja. Transaksi kesepuluh baru terjadi masalah. 

Sepertidiketahui, perkara hukum ini adalah perkara kedua yang mendera Antam di PN Surabaya. Sebelumnya, dalam perkara lain, Antam juga kalah gugatan dan dihukum mengembalikan duit pelanggannya, Budi Said, sebesar Rp817,4 miliar untuk 1,13 ton emas yang dibeli Budi Said.

Dalam perkara itu, Budi membeli 7 ton lebih emas Antam di BELM Surabaya 1 Antam, namun yang diterima kurang 1,13 ton emas. Dua perkara itu masih belum berkekuatan hukum tetap. Antam masih melakukan upaya hukum.

Untuk perkara dengan penggugat Adiyanto, Antam melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Begitu pula dengan perkara dengan penggugat Budi Said, Antam melakukan upaya hukum banding ke PT Surabaya. 

"Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," kata Senior Vice President Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, soal perkara gugatan Budi Said dikutip dari VIVA, Senin, 18 Januari 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: