Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Baru Wajibkan Anak Buahnya Belajar Kitab Kuning, Awas Ya, Jangan Sampai Jadi Kyai

Kapolri Baru Wajibkan Anak Buahnya Belajar Kitab Kuning, Awas Ya, Jangan Sampai Jadi Kyai Kabareskrim Polri yang juga Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers usai mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Lobi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Komisi III DPR RI akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi untuk mengambil keputusan terkait persetujuan atau penolakan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, merespons wacana Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang akan mewajibkan anggota polisi untuk belajar kitab kuning, seperti diterapkan saat dirinya menjabat Kapolda Banten untuk mencegah perkembangan radikalisme dan terorisme.

Seperti dikutip situs resmi Nahdlatul Ulama, kitab kuning berarti kitab-kitab klasik ulama terdahulu yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengajaran di pesantren NU. Baca Juga: Listyo OTW Dilantik Jadi Kapolri, Bisa Jadi Kabar Nggak Enak Buat Jenderal...

Terkait itu, Cholil mengingatkan bahwa tugas utama kepolisian adalah mengayomi dan menjaga kemananan masyarakat.

"Tapi jangan sampai pindah arah. Polisi jangan sampai menjadi santri, kiai, karena tugas jadi polisi jaga keamanan, melindungi umat. Tapi nilai-nilai yang mengajarkan yang menceramahi itu tetap ulama," ujarnya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (22/1/2021). Baca Juga: Puji Visi 'Presisi' Listyo Sigit Prabowo, Fahira Idris: Tepat, Sesuai Kehendak Rakyat

"Cukup kiai yang alim. Jadi yang sampaikan nilai-nilai itu ulama dan santri. Polisi itu hanya menjalankan, merealisasikan nilai-nilai yang diceramahkan para ulama," sambung dia.

Namun, meski begitu pihaknya tidak melarang polisi belajar kitab kuning. Namun, ia menegaskan pemaknaan kitab kuning diubah pada pemahaman Islam yang moderat.

"Kita maknanya diubah, belajar kitab kuning artinya belajar Islam moderat, paham yang moderat. Jangan sampai di polisinya justru ada radikalisme," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: