Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, tidak membantah adanya aliran dana dari luar negeri ke rekening FPI selama ini. Namun, ia menegaskan uang ini untuk aksi kemanusiaan bukan untuk kegiatan terorisme.
FPI sendiri saat ini merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
"Ini menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana ummat untuk bencana kemanusiaan, anak yatim dan bantuan bencana, serta yang lainnya," ujarnya seperti dilansir dari JPNN di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Pensiun Jadi Kapolri, Mungkin Nggak Idham Aziz Jadi Menteri? Pengamat Bongkar Ini...
Menurut dia, selain menerima bantuan, FPI juga kerap mengirimkan bantuan ke negara lain yang tengah kesusahan atau tertimpa musibah.
"Seperti misalnya di Palestina juga terhadap saudara kita di Myanmar," cetusnya.
Baca Juga: Sebut Laporan Kasus FPI ke ICC Sia-Sia, Komnas HAM Sarankan Ini ke Amien Rais dkk.
"Uang itu untuk bantuan kemanusiaan dan kesehatan. Jika ada yang anggap dan tuduh itu bagian dari terorisme maka yang menuduh harus dicek kejiwaannya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening FPI.
Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara rinci aliran dana tersebut dari siapa, berapa, kapan, untuk apa?
"Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain," kata Dian, Rabu (20/1/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil