Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terpikat Cryptocurrency, India Pertimbangkan Penerbitan Mata Uang Digital

Terpikat Cryptocurrency, India Pertimbangkan Penerbitan Mata Uang Digital Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum genap setahun setelah Mahkamah Agung India membatalkan larangan Reserve Bank of India (RBI) pada bisnis crypto, posisi bank pada aset digital terlihat sedikit lebih unggul.

Bank sedang "menjajaki kemungkinan apakah diperlukan versi digital dari mata uang fiat." Bank menambahkan bahwa jika menemukan kebutuhan, mereka akan mencari cara untuk menggunakan mata uang digital menurut laporan Cointelegraph, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Tumbuhkan Trader Aset Kripto di Indonesia, Tokocrypto Gelar Indonesia Crypto Grand Prix 2021

RBI mengakui popularitas seputar cryptocurrency di seluruh dunia tetapi mengklaim bahwa regulator India dan badan pemerintah lokal sama-sama "skeptis" dan "khawatir" tentang mereka.

Bank menyebut mata uang digital bank sentral sebagai alat pembayaran yang sah di negara itu, tetapi juga menyebutnya "kewajiban bank sentral dalam bentuk digital".

Pemerintah India memiliki hubungan yang rumit dengan mata uang digital. Pada Maret 2020, mahkamah agung negara itu secara efektif membatalkan larangan menyeluruh pada crypto yang diberlakukan RBI pada bisnis crypto mulai April 2018. 

Bank besar yang mengembangkan mata uang digital dapat dengan mudah melanjutkan adopsi crypto di India dan sekitarnya. RBI melaporkan bahwa telah terjadi "pertumbuhan eksponensial pembayaran digital" di negara ini dengan peningkatan volume dan nilai masing-masing 12,5% dan 43%, sejak 2011.

Bank menambahkan bahwa mereka dapat memperluas adopsi dengan menargetkan generasi yang mana paling responsif terhadap teknologi dan era digital  yaitu orang yang lahir antara tahun 1982 dan 2004.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: