Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penghina Natalius Pigai Terancam Hukuman Penjara di atas Lima Tahun

Penghina Natalius Pigai Terancam Hukuman Penjara di atas Lima Tahun Penghina Natalius Pigai Terancam Hukuman Penjara di Atas Lima Tahun | Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Dia telah menjadi tersangka karena menghina mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

"Ancamannya di atas lima tahun," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Selasa malam 26 Januari 2021.

Pria yang juga Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin) itu dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Buntut Kasus Natalius Pigai, Warga Batak di Papua: Usut Ambroncius Nababan!

Dengan adanya ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun, kemungkinan besar dia ditahan. Namun, Ambroncius belum ditahan polisi. Sebab, polisi baru memeriksanya sebagai tersangka. Keputusan tersebut akan diambil usai penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan selam 1x24 jam sebagai tersangka.

"Ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingan nya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam postingan nya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorila. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait postingan nya di Facebook pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.

Rusdi mengatakan, penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin).

“Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: