Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cara Buat NPWP Online

Cara Buat NPWP Online Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa Anda lakukan secara daring, loh. Dengan begitu, Anda tak perlu lagi antre demi kartu itu--apalagi di tengah pandemi seperti saat ini.

Berdasarkan pengalaman tim Warta Ekonomi, pembuatan NPWP secara daring kira-kira memakan waktu kurang dari sepekan. Bagaimana sih caranya?

Pembuatan NPWP daring berlangsung di situs ereg.pajak.go.id. Selanjutnya, Anda perlu menerapkan langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Cara Buat Google Form, Gak Pakai Ribet!

Baca Juga: Bisnis Iklan Microsoft Tokcer, Saham Google dan Facebook Ikut Moncer

Cara Buat NPWP Online

1. Buka situs https://ereg.pajak.go.id/login;

Catatan: Jika Anda belum punya akun, klik tulisan 'daftar' di bagian bawah layar;

2. Masukan surat elektronik (pos elektronik/email) dan kode captcha

3. Klik Daftar;

4. Cek pos-el Anda (termasuk di folder spam) > klik tautan dalam surel;

5. Lanjutkan pendaftaran tahap 2.

6. Jika sudah selesai, pihak berwenang akan mengantarkan kartu NPWP ke alamat yang Anda masukkan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna