Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa Anda lakukan secara daring, loh. Dengan begitu, Anda tak perlu lagi antre demi kartu itu--apalagi di tengah pandemi seperti saat ini.
Berdasarkan pengalaman tim Warta Ekonomi, pembuatan NPWP secara daring kira-kira memakan waktu kurang dari sepekan. Bagaimana sih caranya?
Pembuatan NPWP daring berlangsung di situs ereg.pajak.go.id. Selanjutnya, Anda perlu menerapkan langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Cara Buat Google Form, Gak Pakai Ribet!
Baca Juga: Bisnis Iklan Microsoft Tokcer, Saham Google dan Facebook Ikut Moncer
Cara Buat NPWP Online
1. Buka situs https://ereg.pajak.go.id/login;
Catatan: Jika Anda belum punya akun, klik tulisan 'daftar' di bagian bawah layar;
2. Masukan surat elektronik (pos elektronik/email) dan kode captcha;
3. Klik Daftar;
4. Cek pos-el Anda (termasuk di folder spam) > klik tautan dalam surel;
5. Lanjutkan pendaftaran tahap 2.
6. Jika sudah selesai, pihak berwenang akan mengantarkan kartu NPWP ke alamat yang Anda masukkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: