Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa Anda lakukan secara daring, loh. Dengan begitu, Anda tak perlu lagi antre demi kartu itu--apalagi di tengah pandemi seperti saat ini.
Berdasarkan pengalaman tim Warta Ekonomi, pembuatan NPWP secara daring kira-kira memakan waktu kurang dari sepekan. Bagaimana sih caranya?
Pembuatan NPWP daring berlangsung di situs ereg.pajak.go.id. Selanjutnya, Anda perlu menerapkan langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Cara Buat Google Form, Gak Pakai Ribet!
Baca Juga: Bisnis Iklan Microsoft Tokcer, Saham Google dan Facebook Ikut Moncer
Cara Buat NPWP Online
1. Buka situs https://ereg.pajak.go.id/login;
Catatan: Jika Anda belum punya akun, klik tulisan 'daftar' di bagian bawah layar;
2. Masukan surat elektronik (pos elektronik/email) dan kode captcha;
3. Klik Daftar;
4. Cek pos-el Anda (termasuk di folder spam) > klik tautan dalam surel;
5. Lanjutkan pendaftaran tahap 2.
6. Jika sudah selesai, pihak berwenang akan mengantarkan kartu NPWP ke alamat yang Anda masukkan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: