Keinginan PDIP agar Pilkada digelar 2024 juga merugikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya habis pada 2022. Apabila itu terjadi Anies tidak lagi menjadi incumbentdan akan kehilangan "panggung".
Lulusan kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) ini menyatakan, temuan IPS dalam survei nasional akhir tahun 2020 yaitu ada tiga syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon presiden atau calon kepala daerah yang akan bertarung, yakni pengenalan, kesukaan, kepantasan dan dukungan.
"Hal ini hanya jika calon memiliki panggung cantelan politik yang erat kaitannya dengan aneka media sehingga calon bisa terus tampil dan terus dikenal publik," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti