Permadi Arya alias Abu Janda menjadi sorotan publik setelah melontarkan ujaran kebencian yang mengandung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai. Kamis (29/1/2021) kemarin, Abu Janda yang selalu mengaku sebagai pendukung Presiden Jokowi itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam tindakan Abu Janda karena apa yang dilontarkan merupakan tindakan rasis dan kepolisian harus segera menindaklanjuti laporan dari KNPI tersebut.
Baca Juga: Katib Syuriah PBNU: Abu Janda Tak Pantas Disebut NU!
"Polisi harus segera menyikapi kasus rasisme maupun agama yang dilakukan oleh Abu Janda. Ini jelas-jelas hate speech berbau SARA, jadi polisi harus tangkap. Jangan sampai dibiarkan karena bisa menciptakan konflik dan perpecahan," kata Sahroni pada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Menurut Sahroni, penindakan atas Abu Janda oleh kepolisian ini dibutuhkan untuk memberikan efek jera bagi Abu Janda dan juga masyarakat keseluruhan. "Diharapkan, penindakan oleh polisi atas Abu Janda dan pihak-pihak lain sebelumnya memberikan efek jera," ujarnya.
Dengan demikian, Sahroni mengharapkan, tak ada lagi pihak-pihak yang sembarangan menggunakan isu rasis maupun agama di masyarakat. "Jadi, orang nggak sembarangan lagi menghina orang lain berdasarkan rasisme maupun agama. Ini sangat bahaya buat NKRI," pungkas legislator asal Tanjung Priok itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: