Menurut dia, PPATK juga masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sambungnya, ia mengatakan terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya, maka akan dilakukan penghentian transaksi oleh PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan.
Terlebih, pemerintah resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil