Sementara itu, dokumen lain menunjukkan polisi resmi menahan Presiden Win Myint karena ia dinilai melanggar Undang-Undang Tata Kelola Bencana. Kepolisian, pemerintah, atau pengadilan belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait masalah itu.
Suu Kyi menjalani tahanan rumah selama 15 tahun mulai 1989 sampai 2010. Lewat tahanan rumah, ia memimpin gerakan demokrasi di Myanmar. Tokoh demokrasi itu masih populer di Myanmar meskipun reputasinya di dunia internasional sempat rusak karena perlakuannya terhadap para pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari rumahnya di Rakhine pada 2017.
Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), partai yang dipimpin oleh Suu Kyi, mengatakan beberapa kantor perwakilannya di daerah telah digeledah oleh kepolisian. NLD mendesak polisi berhenti melakukan penggeledahan karena itu melanggar hukum. NLD merupakan partai pemenang pemilihan umum pada 8 November 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: