Petrokimia Gresik (PG) memfasilitasi sedikitnya 300 penyintas COVID-19 di wilayah itu untuk mendonorkan plasmanya dalam acara Donor Darah Plasma Konvalesen sebagai bagian dari program Plasma BUMN untuk Indonesia arahan Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Gunakan 10 Unit C19 untuk Deteksi COVID-19
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo di Gresik, Senin mengatakan kegiatan ini digelar dengan kerja sama Palang Merah Indonesia (PMI) Jatim dalam upaya pemerintah memerangi COVID-19 di Tanah Air.
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19. Untuk itu, kami mewakili BUMN di wilayah Jawa Timur berkolaborasi dengan PMI Provinsi Jatim turut ambil bagian dalam gerakan donor plasma ini," kata Dwi kepada wartawan.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi implementasi nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) yang dimiliki Petrokimia Gresik sebagai perusahaan BUMN.
"Selain menjaga ketahanan pangan nasional, kami juga diberi amanah untuk membantu pemerintah dalam memerangi COVID-19, serta pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi," katanya.
Dwi mengapresiasi masyarakat yang ikut donor dan berbagai pihak yang mendukung kegiatan tersebut.
"Kami mengapresiasi dukungan dan peran aktif para pendonor. Semoga apa yang kita lakukan hari ini bisa menyelamatkan saudara yang masih berjuang untuk sembuh dari COVID-19," ujarnya.
Ia berharap apa yang dilakukan pendonor dapat menginspirasi penyintas COVID-19 lainnya untuk mendonorkan plasmanya, sehingga gerakan ini berkelanjutan dan menyebar kepada masyarakat lebih luas lagi.
"Saya mengimbau penyintas lain yang sudah sembuh untuk mendonorkan plasmanya guna meningkatkan rasio kesembuhan penderita COVID-19. Permintaan plasma sangat tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah plasma yang dapat dikumpulkan dari sejumlah penyintas, untuk itu ayo, berdonor," katanya, mengajak.
Seperti diketahui, plasma konvalesen sangat dibutuhkan khususnya bagi mereka yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat.
Syarat pendonor, antara lain sehat dan prima atau tidak mempunyai penyakit kronik menular melalui darah, dan telah dinyatakan sembuh selama minimal 14 hari dan maksimal tiga bulan, serta diutamakan laki-laki berusia 18-60 tahun atau wanita tanpa riwayat kehamilan, serta berat badan minimal 54 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat