Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Tolak Vaksin, Nanti Gak Dapat ....

Kalau Tolak Vaksin, Nanti Gak Dapat .... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Supaya program vaksinasi sesuai target, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Apa itu?

Perpres itu tercatat dengan Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Perpres itu telah ditandatangani Jokowi. Pengadaan hingga pelaksanaan vaksin diatur dalam Perpres tersebut. Termasuk kewajiban bagi warga negara untuk menolak vaksin.

Mengacu pada Pasal 13A ayat (4) Pepres tersebut, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, lalu menolak divaksin, akan dikenai sanksi.

Ada banyak sanksi yang diatur dalam Perpres ini. Semua sanksi yang akan diberlakukan, cukup mengerikan. Misalnya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” demikian bunyi Perpres yang diteken pada 9 Februari lalu itu.

Selain sanksi administratif, Perpres ini juga mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mau ikut vaksinasi dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan pelaksana sanksi bisa diterapkan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, atau badan sesuai dengan kewenangan-kewenangannya.

“Dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular,” demikian bunyi Pasal 13B Perpres tersebut.

Selain soal sanksi, Perpres ini juga mengatur soal tanggung jawab pemerintah bila vaksinasi yang dilakukan menimbulkan dampak atau yang disebut Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Dalam Pasal 15A diatur investigasi KIPI dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Kemudian, investigasi lanjutan dilakukan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, dilanjutkan Komnas KIPI.

Selanjutnya, jika vaksin corona yang diberikan kepada penerima sasaran menimbulkan kecacatan dan kematian, maka pemerintah akan memberikan kompensasi.

Menurut Juru Bicara Vaksin dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Perpres ini tidak hanya berlaku terhadap kementeriannya. Tapi semua kementerian atau lembaga. Apakah proses vaksinasi bakal dibarengi dengan pemberian bansos?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: